Direktorat Jenderal Pajak menyebut tahun 2016 ini sebagai tahun penegakan
hukum, kelanjutan dari tahun 2015 yang dikategorikan sebagai tahun pembinaan pajak.
Di tahun penegakan hukum ini, Kementerian Keuangan dan Kepolisian telah
menandatangani kerjasama untuk menggelar penyidikan kasus-kasus perpajakan.
Dalam Klausal kerjasama ini Kemkeu dan Kepolisian berisi tentang pertukaran informasi, dimana polisi dapat melakukan
pendampingan penagihan penunggak pajak dan penyidikan pajak terhadap pegawai pajak dalam menangani kasus pajaknya.
Tapi jangan keburu takut dulu. Itu hanya rencana diatas kertas belaka.
Namun faktanya, di tahun penegakan hukum ini, pemerintah berencana melaksanakan kebijakan
pengampunan pajak (tax amnesty). Kebijakan tax
amnesty kini makin dekat dan makin jelas. berita terbaru, Badan Legislasi DPR RI
menyatakan setuju dengan substansi RUU Tax Amnesty yang tealah disusun oleh pemerintah,
setelah melakukan pertemu secara informal dengan wakil pemerintah. Hampir semua kekuatan tampak mendukung kebijakan pemerintah ini. Suara penolakan
terhadap kebijakan kontroversi ini hanya sayup-sayup terdengar. Tapi mengapa tax
amnesty bisa dibilang kontroversi, setidaknya buat saya secara pribadi. Pertama,
tarifnya sangat murah: 1% 2% 3% dari selisih harta yang tidak dilaporkan bagi
wajib pajak yang melakukan repatriasi dananya dari luar negeri ke Indonesia.
Dana 3%,4%, 6% bagi wajib pajak yang tidak merepatriasi dana.
Tarif yang cukup rendah ini menyebabkan penerimaan pajak dari kebijakan ini
tidak maksimal. Hanya Rp 60 triliun-Rp 80 triliun, sangat rendah dibandingkan
dengan aset objek tax amnesty yang diperkirakan mencapai Rp 2.000
triliun. Bandingkan tarif normal PPh pribadi (5%-30% tergantung penghasilan)
dan badan (25%).
Kedua, kebijakan tax amnesty ini dijalankan sebelum
pemerintah melaksanakan pertukaran data transaksi dan data harga wajib pajak
dengan negara-negara G20 pada 2017. Kerjasama ini dapat digunakan untuk menagih
kekurangan pajak. Tapi ketika tax amnesty diberikan sekarang,
kerjasama transfer data itu tidak berdampak apa-apa. Terkesan kebijakan tax amnesty
hanya untuk menyelamatkan para pengemplang pajak, ketimbang menggali penerimaan
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar