Nah sekarang coba perhatikan STNK kendaraan anda .
Ketika kita membayar pajak kendaraan secara tidak
langsung kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa ??? fungsinya
buat apa ???
SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan.
Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara
tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan
BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif
SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc
s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb
sebesar Rp143rb.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan
asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan
oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008
dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana cara memperoleh santunan ???
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka-luka maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka-luka maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang / pengemudi
tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.
Jadi jangan telat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar