Bila Anda Sudah terlanjur mengupload FP keluaran dan approval , namun ternyata anda salah dalam pengisian, atau salah dalam
penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan
benar Lawan Transaksi, diantaranya NPWP,Nama
dan Alamat Lawan Transaksi , maka anda dapat mengganti FP Keluaran anda dengan FP pengganti.
Yang harus diperhatikan dalam pembuat FP pengganti adalah selama kita tidak merubah atau mengganti Lawan Transaksi kita maka kita dapat merubah kesalahan tersebut , misalnya
- Salah Ketik Nama : PT. MOM & KID's , tapi diketik PT. MOM & KID
- Salah ketik Alamat : JL. Bagus Angke II , tapi diketik Jl. ABgus Angke I
Namun jika kita mau merubah atau mengganti Lawan Transaksi kita maka kita harus membatalkan FP keluaran tersebut dan mengganti dengan FP keluaran yang baru alis tidak dapat di ganti
Untuk mengubah Nama dan Alamat Lawan Transaksi pada Faktur
Pengganti dalam Aplikasi E-Faktur , tidak sulit, berikut ini caranya :
1. Pilih Faktur Pajak yang akan anda ganti, lalu klik tombol
Pengganti ( akan muncul pertanyaan apakah benar anda ingin mengganti FP keluaran tersebut) klik ya
2. Akan muncul Entry FP Keluaran pengganti dengan kode awal 011.
3. Pastikan tanggal FP keluaran anda sama dengan tanggal FP keluaran sebelum anda ganti bila beda maka anda dapat meubahnya, karena tanggal FP pengganti mengikuti tanggal update di komputer/laptop anda ( begitu di upload maka tanggal tersebut tidak dapat di ganti lagi sebelum tanggal yang telah di upload terakhir kalinya)
4. Lalu Klik
Lanjutkan, coba anda rubah Nama Lawan Transaksi atau Alamat Lawan Transaksi mana yang akan ingin anda rubah. apabila tidak bisa, anda klik tombol simpan aja
5. Setelah tersimpan , cari FP pengganti tersebut. biasanya letaknya di akhir baris FP yang anda buat dengan status Normal-Pengganti.
6. klik tombol ubah maka anda dapat mengubah merubah Nama Lawan Transaksi atau Alamat Lawan Transaksi mana yang akan ingin anda rubah.
7. Klik tombol simpan. Faktur Pajak Pengganti siap di upload ulang di Efaktur
Demikian cara mengubah nama atau alamat Lawan Transaksi di Efaktur Pajak
Terima kasih
Bekti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar