Rabu, 11 Mei 2016

Cara memindahbukukan Surat Setoran Pajak

Pasti suatu ketika teman - teman secara tidak sengaja salah memasukkan kode map atau bulan pada ssp, sehingga tidak sesuai dengan Espt yang akan dilaporkan mengakibatkan pada waktu pelaporan pajak kita ditolak dan kita wajib merevisi ssp tersebut.

Untuk merevisi ssp tersebut kita harus memindahbukukan ke kodemap atau bulan yang bersangkutan kepada KPP setempat dengan dilengkapi dokumen - dokumen sebagai berikut :
1. Surat Pernyataan PBK (pemindahbukuan)
contoh :
2. Surat Permohonan PBK (pemindahbukuan)
contoh :

3. Lembar ke-1 Asli SSP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar