Rabu, 04 Oktober 2017

Download aplikasi Efaktur versi 2.0 terbaru 2017

     Baru - baru ini ( kira-kira seminggu yang lalu) saya mendapat mendapat sms dari kantor pajak ( KPP) bahwa Kantor Pajak akan meluncurkan saluran pembuatan faktur pajak dan SPT Masa PPN terbaru pada tanggal 1 Oktober 2017 dengan mengupdate Aplikasi E-Faktur Versi 2.0 yang di ungguh di Google Drive.
Dan betul pada hari senin tanggal 2 Oktober 2017 untuk Aplikasi Efaktur versi yang lama tidak dapat di gunakan, dan saya pun mulai mencari download update terbaru Aplikasi E-Faktur versi 2.0 sesuai yang pernah disms oleh kantor Pajak tersebut. Setelah saya coba pertama kali mendownload Aplikasi tersebut di Google drive ternyata tidak bisa karena download yang dilakukan oleh Wajib Pajak overload.
Tetapi saya tidak patah semangat akhirnya saya berhasil juga mendapat Download Aplikasi terbaru tersebut.

Berikut file download yang saya dapat :
1. Efaktur Linux32 https://drive.google.com/file/d/0B6ldMyssvCVzR1FpVGw5TmRkOHM/view?usp=sharing
2. Efaktur Linux64 https://drive.google.com/file/d/0B6ldMyssvCVzVHQzMlRHQWZHN3c/view?usp=sharing
3. Efaktur Mac64  https://drive.google.com/file/d/0B6ldMyssvCVzTkJMWE9NQ0dpNVk/view?usp=sharing
4. Efaktur Win32 https://drive.google.com/file/d/0B6ldMyssvCVzMjVkQUVYYVJKaW8/view?usp=sharing
5. Efaktur Win64 https://drive.google.com/file/d/0B6ldMyssvCVzVnZCbUJYOWdsYzg/view?usp=sharing

Cara menggunakan Aplikasi Efaktur Versi 2.0 diatas 
1. Backup DB di E-faktur Lama anda dan copy di tempat yang berbeda.  
2. Download Aplikasi Efaktur versi 2.0 sesuai dengan OS komputer / laptop anda 
3. Buka File Aplikasi Efaktur versi2.0 terbaru anda lalu paste DB Efaktur Lama di situ.
4. Klik ETaxInvoiceUpd.Exe 
5. Aplikasi Efaktur versi 2.0 secara otomatis akan mengupdate DB anda ( tanda berhasil update DB akan muncul file backup dan file log).
6. Ganti nama / rename ETaxInvoiceUpd.Exe ke ETaxInvoceUpd_Old.Exe
7. Aplikasi Efaktur siap digunakan


Demikian yang dapat saya sharing tentang Aplikasi Efaktur versi 2.0 terbaru 2017 
Semoga membantu 

Bekti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar