Bagi temen - temen yang sebelum tahun 2015 telah melakukan pembetulan terhadap Espt pajak yang meliputi PPh 21, PPh23, PPh4(2), PPN , dan Espt Tahunan yang berakibat timbulnya kurang bayar dan telah dilunasi dan dilaporkan sebelum tanggal 31 desember 2015 dapat mengajukan permohonan pengurangan / penghapusan saksi pmk 911, Apabila telah mendapat Surat Tagihan Pajak dari kantor KPP setempat perihal espt pajak tersebut.
Berikut contoh surat pengajuan permohonan pengurangan/ penghapusan saksi PMK-911 ( berbentuk excel file)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar