Selasa, 05 April 2016

Batas akhir pelaporan Espt PPh 21 diundur (Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016)

Sempat terjadi kehebohan dan kericuan pada batas waktu pelaporan Espt PPh 21 pribadi untuk tahun 2015 di karena pada tanggal 30-31 Maret 2016 terjadi error server pada web djponline.pajak.go.id , sehingga WP orang pribadi takut dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ,sehubungan itu Dirjen Pajak mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.

Dimana dapat diambil kesimpulan bahwa penyampaian Surat Peberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ditunda sampai akhir tanggal 30 April 2016  

Untuk itu bersama ini saya lampirkan surat keputusan Dirjen Pajak tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar