Sempat terjadi kehebohan dan kericuan pada batas waktu pelaporan Espt PPh 21 pribadi untuk tahun 2015 di karena pada tanggal 30-31 Maret 2016 terjadi error server pada web djponline.pajak.go.id , sehingga WP orang pribadi takut dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ,sehubungan itu Dirjen Pajak mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor:
KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi berupa
Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
Dimana dapat diambil kesimpulan bahwa penyampaian Surat Peberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ditunda sampai akhir tanggal 30 April 2016
Untuk itu bersama ini saya lampirkan surat keputusan Dirjen Pajak tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar