Namun setelah kita klik upload muncul kode error seperti dibawah ini :
ETAXservice-20038: faktur tidak valid. Pembatalan Faktur Pajak tidak ditemukan.Penyebabnya
Error di atas muncul karena saat Validasi ke Server DJP Nomer Faktur Pajak Masukan yang akan anda batalkan tidak ditemukan dengan status Batal, dengan kata lain Lawan transaksi anda belum mengupload faktur pajak tersebut dengan status batal, sehingga saat anda Upload maka Server DJP akan mencari faktur pajak yang statusnya batal dan tidak menemuannya.
Bagaimana Solusinya:
Anda tinggal meminta Lawan Transaksi anda untuk membatalkan Faktur Pajak Keluaran tersebut, lalu upload kembali Faktur Pajak Keluaran dengan status batal. Baru anda mengupload kembali Faktur Pajak Masukan sampai approval sukses
Tidak ada komentar:
Posting Komentar